Apa Hukumnya Jika Mimpi Basah dan Ciuman Ketika Puasa?
Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, selain amarah ada juga yang membuat orang yang menjalani ibadah puasa harus menahan godaan nafsu untuk kebutuhan biologis. jika saja itu dilakukan , maka puasannya akan batal dan dia mendapatkan denda yang sudah ditentukan untuk menebusnya.
Lalu bagaimana hukumnya jika mimpi basah disiang bolong?
Menurut Thariq
Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Puasa Menurut 4
Mazhab, masturbasi hukumnya haram. "Siapa yang melakukannya wajib qadha
(Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali)," kutip buku tersebut, Rabu
(17/6).
Sementara empat Imam sepakat jika mengimajinasikan
sesuatu namun tanpa mengeluarkan mani hukumnya tidak membatalkan puasa.
Sebaliknya, jika mani keluar para Imam berbeda pendapat. Sebagian
menyatakan wajib qadha dan kafarat, atau kafarat saja.
Lain
halnya jika yang terjadi adalah mimpi basah di waktu siang atau malam.
"Wajib mandi besar tetapi tidak membatalkan puasa," tambah buku
tersebut.
Thariq juga menyimpulkan jika menyentuh, membelai, dan
mencium (pasangan sah) yang tidak sampai mengeluarkan mani maka puasanya tidak batal.
Kendati demikian, jika perbuatan tersebut diyakini tidak membangkitkan
syahwat seperti mencium orang tua, hukumnya tidak batal namun cenderung
makruh.
Wallahu A'lam..
So, lebih baik hindari hal-hal tersebut, lebih baik kita cari pahal yang lain, kalaupun pengen, mending ditahan dulu , baru deh setelah tarawih dilanjut :)
PACARAN DALAM ISLAMHemmmm aslinya sich gak ada yang namanya pacaran dalm islam itu, tapi biar agak ngerti lagi tentang cara berhubungan dengan baik dan tentuny…Read More...