Lalu bagaimana hukumnya jika mimpi basah disiang bolong?
Menurut Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab, masturbasi hukumnya haram. "Siapa yang melakukannya wajib qadha (Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali)," kutip buku tersebut, Rabu (17/6).
Sementara empat Imam sepakat jika mengimajinasikan sesuatu namun tanpa mengeluarkan mani hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, jika mani keluar para Imam berbeda pendapat. Sebagian menyatakan wajib qadha dan kafarat, atau kafarat saja.
Lain halnya jika yang terjadi adalah mimpi basah di waktu siang atau malam. "Wajib mandi besar tetapi tidak membatalkan puasa," tambah buku tersebut.
Thariq juga menyimpulkan jika menyentuh, membelai, dan mencium (pasangan sah) yang tidak sampai mengeluarkan mani maka puasanya tidak batal. Kendati demikian, jika perbuatan tersebut diyakini tidak membangkitkan syahwat seperti mencium orang tua, hukumnya tidak batal namun cenderung makruh.
Wallahu A'lam..
So, lebih baik hindari hal-hal tersebut, lebih baik kita cari pahal yang lain, kalaupun pengen, mending ditahan dulu , baru deh setelah tarawih dilanjut :)
baca juga : Alasan Nabi Suka Memelihara Kucing.