Bentengi Diri dan Keluarga dari Khamar dan Narkoba


NarkobaKhamar, dalam ungkapan yang umum dipahami adalah segala sesuatu yang memabukkan. Setiap minuman yang jika diminum menyebabkan mabuk, namanya khamar, dan diharamkan dalam Islam. Keputusan haramnya khamar di jaman rosululloh melalui proses panjang dan bertahap, karena pada saat itu khamar digunakan untuk memanaskan tubuh saat musim dingin.
Saat ini, semua ulama sepakat bahwa khamar hukumnya haram. Walaupun meminumnya sedikit, tetap saja haram seperti halnya meminum dalam jumlah yang banyak.
Dalam kaitannya dengan aqidah, rosululloh berkata, “Orang yang minum khamar, dan menemui Alloh, dia sama saja seperti orang penyembah berhala”. Artinya orang yang minum khamar meskipun beragama islam, derajatnya sama dengan orang musyrik, yakni bukan islam.  Haramnya khamar, tidak hanya terkait dengan meminum langsung, namun juga saat berhubungan atau menolong bisnis khamar.
Saat ini, khamar telah berkembang bentuknya tidak hanya minuman, namun juga dalam bentuk lain misalnya narkoba, putau, heroin, ekstasi, dan lain sebagainya. Barang ini tidak hanya memabukkan namun juga merusak akal, jantung dan ingatan. Penggunanya menjadi kecanduan dan berujung kematian.  Sehingga, untuk keperluan ini, narkoba dan sejenisnya haram hukumnya dikonsumsi.
Berhati-hatilah dengan narkoba dan sejenisnya, karena saat ini penggunanya sudah cukup banyak dan menyebar di lingkungan sekitar kita. Berdasarkan data survey, 50 persen pengguna narkoba berumur 9-15th, dan sudah 2 tahun pemakai tetap. Untuk itu bentengilah orang-orang yang kita cintai agar tidak terjerembab kepada konsumsi khamar dan narkoba, yang berujung kepada kenistaan dan laknat Alloh SWT.
(Dikutip dari Khutbah Jum’at, Mesjid TAM, 2 Oktober 2010)