Hukum Suap Menyuap Dalam Pandangan Islam


riwayat oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah. Beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan pemerintahan”.
Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah Bin Umar. Beliau berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap”.
Imam Ahamad meriwayatkan dari Tsauban:
“Rasulullah saw. melaknat penyuap dan orang yang mene­rima suap serta perantara antara keduanya.”
Dalil-dalil tersebut menetapkan haramnya suap secara mutlak, dan tidak sedikit pun terdapat syubhat (kekaburan penafsiran) di dalamnya.
Suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikan­nya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keun­tungan maupun untuk menghindari kemudharatan) yang semesti­nya harus terselesaikan tanpa imbalan. Suap hampir sama dengan upah (gaji). Namun keduanya jelas-jelas berbeda. Upah diperoleh sebagai imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) tidak harus dilaksanakan. Sedang­kan suap, adalah imbalan atas terlaksananya pekerjaan ter­tentu (yang semestinya) wajib dilaksanakan tanpa imbalan apapun dari orang yang terpenuhi kepentingannya. Kadang-kadang, suap dapat berupa imbalan atas terlaksananya perbua­tan yang semestinya wajib dilaksanakan tanpa imbalan dari pihak memintanya. Kadang-kadang, juga berupa imbalan agar tidak melaksanakan pekerjeaan yang semsetinya wajib dilaksa­nakan.
Kepentingan-kepentingan tersebut sama saja, antara memperoleh kemanfaatan atau dalam rangka menjauhkan dari bahaya. Baik kepentingan tersebut benar (haq) maupun salah (batil).
Orang yang memberi suap disebut Rasyi. Dan penerimanya disebut Murtasyi. Sedangkan perantara di antara mereka berdua adalah Raisy.
Dalil-dalil tersebut menunjukkan haramnya suap secara mutlak, tanpa menyebut-nyebut illat-nya (yang mejadi alasan adanya hukum haram). Pengharaman suap tidak disertai illat sama sekali, dan semata-mata haram berdasarkan ketentuan dalil yang mengharamkannya. Karena itu, tidak bisa seseorang menyatakan bahwa suap diharamkan karena dalam rangka melaku­kan kebatilan ataupun karena menghilangkan yang haq (kebena­ran). Jika memang demikian, (menurut mereka) suap jelas-jelas keharamnya. Sedangkan jika suap dilakukan dalam rangka melakukan kebenaran atau menjauhkan dari kemudharatan, maka hukum suap dalam keadaan ini halal. Pendapat seperti ini tidak dapat diterima, sebab hal ini menunjukkan bahwa nas yang menentukan keharaman suap tersebut terkait dengan illat tersebut. Pendapat ini jelas merupakan pendustaan terhadap syara’. Sebab semua nas yang menyatakan keharaman suap, sama sekali tidak mengaitkan keharamannya dengan satu illat pun. Kita juga tidak dapat menggali dari nas-nas tersebut adanya illat (jika memang ada) yang mengharamkan suap. Berdasarkan penjelasan di atas, maka penentuan illat yang memunculkan haramnya suap merupakan pendustaan terhadap syara’ yang nyata-nyata tidak dibolehkan.
Begitu pula pendapat yang mengatakan, jika dalam kon­teks diperbolehkan memungut imbalan dari yang bersangkutan karena dalam keadaan ini mengambil harta dalam rangka melak­ukan pekerjaan yang dihalalkan yaitu menunaikan kebajikan. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang batil. Sebab, nas-nas yang mengharamkan suap (kalimatnya) berbentuk umum, dengan demikian dibiarkan dalam bentuk umum yaitu meliputi semua praktek suap. Pengecualian dan pengkhususan satu saja praktek suap yaitu dengan menghalalkan jelas membutuhkan nas lain yang mengkhususkan keumuman tadi. Dan nas seperti itu tidak ditemukan. Jadi, pendapat di atas (yang membolehkan suap), sementara tidak ditemukan dalil yang mengkhususkannya jelas tidak dapat diterima. Ringkasnya, semua bentuk praktek suap adalah haram.
Suap yang diharamkan bukan hanya suap yang dilakukan kepada penguasa, atau pegawai, atau pimpinan saja. Melainkan semua bentuk suap tetap haram, sekalipun kepada tukang sampah. Suap yang diberikan kepada polisi agar terhindar dari ancaman bahaya, sama seperti praktek suap kepada pen­guasa, yang diharamkan oleh nash. Suap kepada direktur sebuah PT agar bisa bekerja di instansi tersebut, atau agar ia tidak dipecat dari instansinya sama seperti suap (yang dilakukan) kepada penarik pajak, semuanya haram. Suap kepada seorang mandor agar meringankan tugas si penyuap, sama saja seperti suap kepada seorang buruh (pedagang) agar memilihkan barang-barang yang bagus untuk si penyuap semuanya haram. Suap yang diberikan oleh pegawai percetakan karena ia lalai terhadap pemilik percetakan dan agar pekerjaannya (dianggap) baik adalah sama seperti suap yang dilakukan kepada petugas PLN sebagai imbalan agar dia mendahulukan pekerjaannya untuk si penyuap tadi semuanya haram. Semua itu adalah praktek suap dan semua praktek suap diharamkan. Karena harta itu diperoleh sebagai imbalan untuk menunaikan kepentingan yang semestinya wajib ditunaikan tanpa imbalan dari pihak yang berkepentingan.
Termasuk katagori suap adalah apa yang diberikan oleh sebagian orang kepada orang lain yang memiliki pengaruh terhadap penguasa, atau pegawai, ataupun orang yang mempun­yai kepentingan agar ia memerankan pengaruhnya untuk men­yelesaikan kepentingannya (kolusi). Harta tersebut memang tidak diambil oleh orang yang memenuhi kepentingan tadi, melainkan hanya diambil oleh orang yang punya pengaruh tersebut. Ini pun termasuk bentuk suap. Sebab diberikan sebagai imbalan untuk memenuhi kepentingan tertentu yang semestinya wajib dipenuhi tanpa memberikan imbalan (harta tersebut).
Kekayaan yang termasuk suap tidak disyaratkan mesti dipungut langsung oleh orang yang memenuhi kepentingan tadi. Yang disyaratkan bahwa harta tersebut termasuk suap adalah harta itu dipungut sebagai imbalan atas terpenuhinya kepen­tingan tertentu, baik dipungut oleh orang yang memenuhi kepentingan tersebut, atau temannya, kerabatnya, pimpinan­nya, ataupun orang yang memiliki posisi (penting) yang dekat dengan pengambil keputusan.
Sebab, yang difokuskan dalam hal harta yang termasuk suap adalah bahwa harta tersebut dipungut sebagai imbalan untuk memenuhi kepentingan tertentu yang wajib dipenuhi tanpa (perlu) ada imblan apapun dari pihak yang terpenuhi kepentingannya.
Bentuk lain yang diharamkan sebagaimana suap adalah hadiah. Sehingga sebagian orang menganggapnya temasuk suap. Karena memang menyerupai suap, dilihat dari segi harta yang diperoleh untuk memenuhi kepentingan tertentu yang semesti­nya wajib dipenuhi tanpa (perlu) memberikan imbalan sedikit pun dari pihak yang terpenuhi kepentingannya.
Perbedaan antara suap dengan hadiah adalah, bahwa suap merupakan harta yang diberikan sebagai imbalan atas terpe­nuhinya sebuah kepentingan. Sedangkan hadiah adalah harta yang dihadiahkan kepada seseorang dari pihak yang berkepen­tingan. Bukan sebagai imbalan karena terpenuhinya kepentin­gan tertentu. Namun yang diberi hadiah adalah orang yang secara riil memiliki kekuasaan (pengaruh) untuk menyelesai­kan kepentingan tersebut atau melalui perantara dia, kemud­ian dia diberi hadiah dengan harapan dapat menyelesaikan kepentingan tertentu, atau dengan harapan terpenuhi kepen­tingan-kepentingannya pada saat dibutuhkan.
Oleh karena itu, tedapat larangan bagi para penguasa maupun wali (gubenur) untuk menerima hadiah. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abi Humaid As Saidi berkata: “Nabi saw. pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Asad karena kejujurannya, sebagian mengatakan (orang tersebut) adalah Ibnu Utaibiyah. Ketika dia datang menghadap Rasulullah saw. ia berkata: “(Harta) ini kuserahkan kepada anda, sedangkan (harta) ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku”. Beliau saw. kemudian berdiri di atas mimbar, memuji dan mengagung­kan Allah, lalu berbicara (kepada orang banyak): “Bagaimana keadaan seorang petugas yang aku utus, lalu salah seorang datang menghadap kepadaku dengan mengatakan: “Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepada­ku”. Apakah tidak sebaiknya ia duduk saja di rumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah akan diberikan kepadanya atau tidak? Demi dzat yang jiwaku ada dalam geng­gamannya, tidak akan ia membawa sesuatu pun melainkan ia di hari kiamat nanti akan memikul (kesalahannya) di atas pun­daknya”.
Yang juga sama-sama diharamkan sebagaimana dengan hadiah kepada penguasa adalah memberikan hadiah kepada orang yang memiliki policy terhadap kepentingan banyak orang kemudian memperoleh hadiah dari pihak yang berkepentingan. Meskipun demikian (terdapat pengecualian) yaitu hadiah dari orang yang sudah terbiasa memberi hadiah pada orang lain (sebelumnya), bukan demi terpenuhinya kepentingan tertentu adalah boleh. Baik kepada penguasa maupun kepada yang lain.
Kami ingatkan kepada seluruh kaum muslimin terhadap praktek suap ini dan hadiah kepada penguasa, pegawai serta orang-orang yang memegang keputusan untuk terpenuhinya kepentingan-kepentingan tersebut adalah haram. Dan Rasulul­lah telah melaknat orang yang memperolehnya.