Hal itu diungkapkan Direktur Pelaksana Transparency International (TI) Cobus de Swardt saat menyampaikan hasil survei tentang perkembangan indeks persepsi korupsi dunia di Jakarta, Kamis (1/12).
Tahun sebelumnya skor IPK Indonesia 2,8 dengan peringkat 110. Saat ini, Indonesia masih berada satu kelompok dengan negara-negara yang digolongkan korup seperti Argentina, Benin, Burkina Faso, Madagaskar, Djibouti, Malawi, Meksiko, Sao Tome and Principe, Suriname, dan Tanzania.
Menurut TI, naiknya peringkat sejumlah negara disebabkan meningkatnya kesadaran rakyat di negara yang bersangkutan akan perlunya menuntut akuntabilitas dari pemerintah mereka, terutama dalam memerangi korupsi.
"Tahun 2011 diwarnai dengan gerakan untuk menuntut transparansi yang lebih besar karena banyak warga di penjuru dunia menuntut akuntabilitas dari pemerintah masing-masing," kata de Swardt.
Namun, TI mencatat bahwa tahun ini sejumlah negara Arab yang tengah dilanda gejolak politik mengalami penurunan peringkat. Mereka mendapat skor di bawah 4.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, Pemerintah Indonesia harus memiliki arah dan langkah konkret untuk meningkatkan IPK. Seperti diketahui, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan target skor 5,0 untuk IPK Indonesia pada 2014.
"Sayangnya, hasil corruption perception index (CPI) tahun ini menunjukkan belum ada kemajuan berarti yang sudah dilakukan Indonesia untuk menciptakan perubahan tersebut," kata Teten melalui siaran pers yang diterima Redaksi.
Saran Teten untuk meningkatkan IPK itu, antara lain, adalah perbaikan serius pada proses perizinan usaha, perbaikan menyeluruh pada institusi penegak hukum, penyelesaian kasus-kasus tingkat tinggi yang melibatkan politikus maupun pejabat publik tingkat tinggi seperti polisi, parlemen, dan pengadilan.
Sementara itu, Direktur Litbang KPK Donny Muhardiansyah yang ikut hadir pada acara itu menyebutkan, Kementerian Agama sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Hal itu berdasarkan Survei Integritas yang dilakukan KPK belum lama ini.
Menurut Donny, sejumlah pelayanan di Kementerian Agama seperti perpanjangan ONH Plus, izin-izin haji, penyelenggaraan umrah khusus, dan bimbingan ibadah haji seharusnya diberikan secara gratis. Ternyata hasil survei menunjukkan, masyarakat tetap harus membayar untuk kepentingan itu.
"Pada survei yang kita lakukan, respondennya mengatakan hal itu bayar, makanya skornya jatuh. Berarti, dalam pelayanan itu masih terjadi praktik korupsi. Itu di tingkat pusat," kata Donny kepada wartawan pada acara peluncuran CPI 2011 di Jakarta kemarin.
Di daerah, menurut Donny, praktik pungutan pada unit layanan publik di lingkungan Kementerian Agama pun marak ditemukan. Hal itu terjadi pada layanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang aturan penerimaan bukan pajak (PNPB)-nya Rp 30 ribu," kata Donny.
Menurut dia, pungutan itu seharusnya tidak diperkenankan. "Itu nggak ada ceritanya yang Rp 30 ribu. Lha, ini kan layanan publik yang tiap hari dirasakan masyarakat," kata Donny.
Dengan temuan itu, kata Donny, KPK berkesimpulan bahwa masih terjadi praktik korupsi di Kementerian Agama. "Poinnya di Kemenag bahwa masih terjadi korupsi dalam ranah pelayan publik, itu saja," kata Donny.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan hasil survei integritas tahun 2011 terhadap 89 instansi negara di Indonesia. Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, hasil survei itu menunjukkan rata-rata nilai dari indeks integritas nasional adalah 6,31. Rata-rata nilai integritas di instansi pusat adalah 7,07, instansi vertikal 6,40, sedangkan nilai integritas instansi di daerah adalah 6,00.
Instansi pusat dengan indeks integritas tertinggi adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), disusul Kementerian Kesehatan, PT Jamsostek, Kementerian Perindustrian, dan PT Pelindo. Sedangkan yang terendah adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Agama.