Sumpah ini tidak tidak sering dipraktekkan dengan tata langkah yang tidak sama, umpamanya pelaku sumpah tak dipocongi namun cuma dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong umumnya dikerjakan oleh pemeluk agama Islam serta dilengkapi dengan saksi serta dikerjakan dirumah beribadah (mesjid). Didalam hukum Islam sesungguhnya tak ada sumpah dengan kenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini adalah kebiasaan lokal yang masih tetap kental mengaplikasikan norma-norma kebiasaan. Sumpah ini dikerjakan untuk menunjukkan satu tuduhan atau masalah yang sedikit atau bahkan juga tak mempunyai bukti sekalipun.
Didalam system pengadilan Indonesia, sumpah ini di kenal juga sebagai sumpah mimbar serta adalah salah satu pembuktian yang digerakkan oleh pengadilan dalam mengecek perkara-perkara perdata, meskipun bentuk sumpah pocong sendiri tak ditata dalam ketentuan Hukum Perdata serta Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir lantaran ada perselisihan pada seorang juga sebagai penggugat melawan orang lain juga sebagai tergugat, umumnya berbentuk perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dsb.
Dalam satu masalah perdata terdapat banyak tingkatan bukti yang layak diserahkan, pertama yaitu bukti surat serta ke-2 bukti saksi. Ada saatnya ke-2 iris pihak susah sediakan bukti-bukti itu, umpamanya masalah warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dikerjakan pada almarhum orangtua ke-2 iris pihak sebagian puluh th. waktu lalu. Apabila hal semacam ini berlangsung jadi bukti ketiga yang diserahkan yaitu bukti persangkaan yakni dengan mempelajari rentetan peristiwa di saat lantas. Bukti ini agak riskan dikerjakan. Apabila ketiga jenis bukti itu masih tetap belum cukup untuk hakim untuk mengambil keputusan satu perkara jadi disuruhkan bukti ke empat yakni pernyataan. Mengingat letaknya yang terakhir, sumpah juga jadi alat hanya satu untuk mengambil keputusan sengketa itu. Jadi sumpah itu memberi efek segera pada pemutusan yang dikerjakan hakim.
Sumpah ada dua jenis yakni Sumpah Suppletoir serta Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah penambahan dikerjakan jika telah ada bukti permulaan namun belum dapat memberikan keyakinan kebenaran kenyataan, karena itu butuh ditambah sumpah. Dalam situasi tanpa ada bukti sekalipun, hakim bakal memberi sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya selesai, merampungkan perkara. Dengan memakai alat sumpah decisoir, putusan hakim bakal hanya bergantung pada bunyi sumpah serta keberanian pengucap sumpah. Supaya beroleh kebenaran yang hakiki, lantaran ketentuan berdasar pada hanya pada bunyi sumpah, jadi sumpah itu dihubungkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dikerjakan untuk memberi dorongan psikologis pada pengucap sumpah tidak untuk berdusta.
Baca Juga : Bunyi Terompet Semakin Dekat dengan Kiamat.