Peran dan Fungsi Ulama

hamkaKata ulama adalah bentuk jamak (banyak) dari kata ‘alim yang berarti orang berilmu. Secara bahasa yang dimaksud dengan ulama adalah Ulama uddin yakni orang berilmu dalam agama islam. Seperti disebut oleh imam al-gozali dalam judul bukunya Ihya Ulumuddin, yakni menghidupkan ilmu-ilmu agama Islam.
Dalam keseharian kata Din terbiasa dibuang, sehingga cukup menggunakan kata ulama untuk merujuk orang yang berilmu dalam agama islam.  Maksudnya ia cukup tahu dalam bidang syariah, aqidah, tauhid, al-Qur’an, dan lain sebagainya. Seseorang yang cukup berilmu dalam hal selain agama islam, maka penyebutannya harus lengkap (disebutkan bidangnya). Misalnya ulama kedokteran, ulama astronomi, ulama rekayasa dan lain sebagainya.
Sebaliknya, seseorang yang cukup berilmu dalam agama islam namun dia bukan muslim, maka statusnya bukanlah ulama namun ilmuman (Orientalis). Ulama sangat terikat dengan ilmunya. Punya ilmu namun tidak mengamalkan, maka ia diancam dengan ayat-ayat berdosa besar. Jika orang awam melakukan kesalahan dosanya satu, maka seorang ulama mendapatkan dosa berkali lipat.
Ulama adalah pewaris para nabi. Yang diwarisinya bukanlah harta, namun fungsi dan tugas para nabi. Bahkan kalau disebutkan ada nabi, maka nabi itu adalah ulama. Sungguh tinggi kedudukan ulama setelah kenabian nabi Muhammad. Tugas ulama mengawal aqidah, menegakkan syariah, amal maruf nahi munkar, menjawab pertanyaan dan menentukan hukum yang belum tersurat dalam al-Quran, Hadist dan Tabi’in.
Di negara Islam seperti  Timur Tengah peran ulama ditangani oleh seorang Mufti. Seorang pejabat negara setingkat menteri yang memberikan  fatwa-fatwa dan mengetuai sekelompok ulama-ulama besar. Karena Indonesia bukanlah negara Islam, maka tidak ada menteri khusus yang mengurusi islam, yang ada hanyalah lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada tahun 1975, yang diketuai oleh almarhum Buya Hamka.
Itulah fungsi ulama sebagai pewaris tugas para nabi. Ia adalah kumpulan orang-orang alim yang bertanggung jawab kepada Alloh dalam urusan aqidah dan dakwah islam.
“Kuliah Tarawih 20 Agustus 2010, Mesjid Darussalam Kota Wisata, Narasumber KH Cholil Ridwan, Pengurus MUI Pusat”

KH Chalil Ridwan