Di tengah-tengah buruknya manajemen pelayanan listrik PLN, pemerintah tetap bertekad menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15% pada bulan Juli 2010. Kenaikan TDL ini diprediksikan berimplikasi pada sektor ekonomi lain yang bersentuhan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalih yang digunakan pemerintah untuk melicinkan kebijakannya ini adalah, kenaikan TDL tidak berlaku secara menyeluruh. Kenaikan TDL diperuntukkan bagi golongan kelas menengah ke atas saja.
“”Kita akan mencoba lindungi mereka yang tidak mampu”. Demikian pernyataan Sri Mulyani yang dikutip www.detik.com.
Meskipun demikian, kenaikan TDL tetap berimplikasi pada sektor ekonomi mikro lainnya. Sebab, bagi industri-industri yang memproduksi kebutuhan pokok, mereka tergolong pemakai arus listrik dengan kapasitas besar.
Dengan demikian, naiknya TDL, akan berpengaruh pada harga produksi barang yang dipasarkan. Karena proses produski memakan beban listrik yang mahal, seiring naiknya TDL. Akibat yang akan dirasakan masyarakat secara langsung adalah melonjaknya harga kebutuhan pokok.
Untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan ini, pemerintah harus menciptakan regulasi yang ketat terkait stabilitas harga. Mengantisipasi melonjaknya harga kebutuhan pokok yang tidak wajar akibat kenaikan TDL.
Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru menaikkan TDL. Selama mutu pelayanan listrik (PLN) kepada masyarakat masi buruk. (*)