Ada
sebuah kabar tentang tunjangan sertifikasi , buat anda yang selama ini
menunggu Sertifikasi sepertinya ini merupakan kabar bahagia, namun jika
anda sudah mendapatkannya maka ini bisa jadi kabar kurang baik. berikut
ulasan selengkapnya .
Dalam
system penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi ada komponen upah, tunjangan
kemampuan, serta tunjangan kemahalan.
Sistem baru itu diinginkan tingkatkan kwalitas kemampuan PNS yang berjumlah sekitar 4, 6 juta orang, termasuk juga guru PNS yang berjumlah sekitar 1, 7 orang.
Dalam sistem penggajian tunggal ada dua komponen yakni upah pokok (75 %) serta capaian kinerja (25 %). Upah pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta kemungkinan. Mengenai pencapaian kemampuan berdasar pada kemampuan berdasar pada kemampuan individu.
Pemberlakuan sistem penggajian tunggal itu bakal bikin sistem remunerasi jadi transparan. Akan tidak ada lagi pegawai negeri sipil yang upahnya kecil, namun take home pay besar.
Sistem baru itu diinginkan tingkatkan kwalitas kemampuan PNS yang berjumlah sekitar 4, 6 juta orang, termasuk juga guru PNS yang berjumlah sekitar 1, 7 orang.
Dalam sistem penggajian tunggal ada dua komponen yakni upah pokok (75 %) serta capaian kinerja (25 %). Upah pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta kemungkinan. Mengenai pencapaian kemampuan berdasar pada kemampuan berdasar pada kemampuan individu.
Pemberlakuan sistem penggajian tunggal itu bakal bikin sistem remunerasi jadi transparan. Akan tidak ada lagi pegawai negeri sipil yang upahnya kecil, namun take home pay besar.