Inilah Besaran Dana Pensiun PNS Yang Ditetapkan Pemerintah

Selamat pagi buat rekan Guru yang ada diseluruh Indonesia. kini ada kabar bahwa untuk dana Pensiun pokok PNS terendah adalah Rp1.486.500, naik dari sebelumnya Rp1.402.400.

Dan ini sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No 33/2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Juni 2015, demikian dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet, Kamis (11/6)

Sementara untuk pensiun janda/duda PNS jadi terendah Rp1. 051. 800, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas terendah Rp1. 486. 500 serta pensiun yang didapatkan pada orangtua PNS yang tewas terendah jadi Rp297. 300.

Menurut PP ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, untuk PNS yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 serta saat sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya sesuai jadi terendah Rp1. 486. 500.

Mengenai untuk pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, pensiun yang didapatkan pada anak, sisi pensiun janda/anak serta pensiun yang didapatkan pada orangtua yang dipensiun saat sebelum 1 Juli 2001, sesudah pensiun pokoknya sesuai menurut PP ini, bila tak alami kenaikan atau alami penurunan pendapatan, jadi kepadanya diberikan penambahan pendapatan sebesar jumlah penurunan pendapatan ditambah dengan empat % dari pendapatan.

Sedang yang alami kenaikan pendapatan kurang dari empat % dari pendapatan, kepadanya diberikan penambahan pendapatan hingga kenaikan pendapatannya jadi sebesar empat %.

“Penghasilan seperti disebut yaitu pendapatan yang di terima pada bln. Desember 2014, tak termasuk juga tunjangan pangan, ” bunyi Pasal 3 PP No. 33 Th. 2015 itu.

Sesaat di ayat selanjutnya dijelaskan, pemberian penambahan pendapatan seperti disebut berlaku mulai sejak 1 Januari 2015.

Pasal 4 PP ini menyatakan, penyesuaian pokok pensiunan bakal diputuskan dengan Ketentuan Kepala Tubuh Kepegawaian Negara juga sebagai basic pembayaran pensiun.

“Selain pensiun pokok, pada penerima pensiun seperti disebut dalam Ketentuan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga serta tunjangan pangan yang berlaku untuk PNS sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan, ” bunyi Pasal 5 PP itu.

Ketetapan selanjutnya tentang tata langkah pembayaran pensiun pokok pensiunan PNS serta janda/dudanya, menurut PP ini, ditata dengan Ketentuan Menteri yang mengadakan masalah pemerintahan di bagian keuangan. 

Sebelumnya : Honorer di Daerah Wajib Dapat THR Sebelum H-7.